BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar belakang
Negara-negara modern dewasa ini menggolongkan diri mereka ke
dalam demokrasi, yaitu negara yang pemerintahanya dijalankan “oleh rakyat dan
untuk rakyat”,sekalipun dalam mekanisme pemerintahanya baik yang menyangkut
infrastruktur politik maupun supra struktur politik, berbeda satu dengan yang
lain. Inggris misalnya, suatu kerajaan dengan system pemerintahan parlementer
dan pengorganisasian kekuatan social politiknya yang sederhana tetapi mantap,
yaitu terdiri dari dua partai besar yang secara menentukan jalanya
pemerintahan, adalah negara demokrasi.
Amerika suatu republik, dengan sistem pemerintahan presidensial,
dimana kekuasaan pemerintah dibagi menjadi tiga dan diserahkan masing-masing
kepada tiga lembaga tinggi konstitusional, legislatif kepada Congress, eksekutif
kepada presiden, judikatif kepada supreme Court, dan pengorganisasian kekuatan
sosial politik yang longgar kedalam dua partai besar, juga merupakan negara
demokrasi.
“Tidak ada demokrasi tanpa democrat”. Pengalaman pahit Jerman
dimasa lalu telah membuktikan kebenaran itu:Demokrasi pertama jerman pada masa
republic Weimar (1919 – 1933) akhirnya runtuh dan berakhir dengan malapetaka
terror kediktatoran rezim Nazi. Friedrich Ebert, presiden pertama Jerman yang
terpilih secara demokratis berjuang dengan susah payah untuk membawa demokrasi
kesetiap kehidupan masyarakat dimana ketika itu mayoritas penduduk tidak
berpikiran demokratis.
Negara Indonesia juga merupakan Negara demokrasi, seperti nampak
pada Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang antara lain berbunyi “…dalam
susunan Negara indonsia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada
Ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia
dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Bahwa Negara Indonesia adalah Negara demokrasi juga nampak dalam pasal 1 ayat
(2) UUD 1945 yang berbunyi “kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan
sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”…., tetapi bukan demokrasi
liberal dan juga bukan demokrasi Rakyat, melainkan demokrasi Pancasila.
Demokrasi adalah tugas yang tiada akhir. Oleh sebab itu gagasan
ini harus ditanamkan kesetiap lapisan masyarakat dalam suatu Negara, melalui
media, disekolah-sekolah dan universitas-universitas serta pusat-pusat
kebudayaan. Demokrasi tidak hanya terjadi pada saat pemilu saja tetapi juga
harus diterapkan pada hidup sehari-hari. Demokrasi yang hidup mengharuskan
partisipasi aktif masyarakat dalam partai politik yang demokratis, kelompok
masyarakat sipil dan masyarakat pada umumnya.
2 Rumusan masalah
1. Pengertian demokrasi dan pendidikan demokrasi.
2. Teori dan model-model demokrasi.
3. Demokratisasi.
4. Negara demokrasi.
5. Pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
3 Tujuan
1. Untuk mengetahui
pengertian mengenai demokrasi dan pendidikan demokrasi.
2. Untuk mengenal dan memahami teori-teori dan
model-model demokrasi.
3. Untuk mengetahui istilah demokratisasi dan
penjabarannya.
4. Memberikan penjelasan mengenai Negara
demokrasi dan cirinya.
5. Untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan
demokrasi di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian demokrasi
Dari sudut bahasa (etimologis), demokrasi berasal dari bahasa
yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos atau cratein yang berarti
pemerintahan. Jadi secara bahasa Demokrasi adalah Pemerintahan rakyat atau
kekuasaan rakyat.
Konsep demokrasi lahir dari yunani kuno yang
dipraktikan dalam hidup bernegara antara abad ke-4 SM sampai abad ke-6 M.
Demokrasi yang dipraktikan pada waktu itu adalah demokrasi langsung (direct
democracy), artinya hak rakyat untuk membuat keputusan-keputusan politik
dijalankan secara langsung oleh seluruh rakyat atau warga Negara. Hal ini dapat
dilakukan karena yunani pada waktu itu berupa Negara kota (polis) yang
penduduknya terbatas pada sebuah kota dan daerah sekitarnya, yang berpenduduk
sekitar 300.000 orang. Meskipun ada keterlibatan seluruh warga, namun masih ada
pembatasan, misalnya para anak, wanita, dan budak tidak berhak berpartisipasi
dalam pemerintahan.
Menurut International
commission for jurist, demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan di mana
hak-hak untuk membuat keputusan-keputusan politik di selenggarakan oleh warga
Negara melalui wakil-wakil yang di pilih oleh mereka dan yang bertanggung jawab
kepada mereka melalui proses pemilihan yang bebas.
Menurut C.F Strong, demokrasi adalah suatu system pemerintahan
dalam mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas
dasar system perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan akhirnya
bmempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas.
Menurut Samuel Huntington, system politik sebagai demokratis
sejauh para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam system itu di pilih
melalui pemilihan umum yang adil, jujur, dan berkala dan di dalam system itu
para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hamper semua penduduk
dewasa berhak memberikan suara.
Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Rakyat adalah pemegang kekuasaan
tertinggi atau kedaulatan tertinggi di Negara tersebut. Pemerintahan yang
menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Pemerintahan demokrasi
dapat dinyatakan pula sebagai sistem pemerintahan kedaulatan rakyat.
2. Teori-teori dan model-model demokrasi
A. Berikut ini empat teori demokrasi yang dalam
prakteknya akan membawa makna tertentu bagi semua negara saat ini :
Ø Teori demokrasi ekonomis
Teori demokrasi ini berpandangan bahwa fungsi demokrasi pada
prinsipnya sama dengan pasar dalam ekonomi. Kaum elit menawarkan solusi
alternatif untuk mengatasi masalah-masalah politik suatu Negara. Kemudian
rakyat memilih di antara elit-elit tersebut meskipun mereka tidak memiliki
kesempatan untuk berpartisipasi dalam perumusan maupun pelaksanaan
program-program yang di tawarkan. Baik elit yang bertujuan untuk mendapatkan
jabatan, kekuasaan dan penghasilan maupun para pemilih yang bertindak untuk
kepentingan pribadinya. Tetapi melalui pemilihan umum yang demokratis kedua
pihak pada akhirnya akan memperoleh apa yang mereka harapkan. Elit-elit politik
mengejar jabatan bukan untuk mencapai kepentingan politik yang berkaitan dengan
nilai-nilai tertentu tetapi untuk mendapatkan keuntungan dari jabatannya
seperti kekuasaan, penghargaan, dan penghasilan. Tetapi untuk mendapatkan
dukungan mayoritas suara mereka harus menumbuhkan kepercayaan dari para
pemilih. Mereka hanya akan berhasil apabila para pemilih menentukan pilihan
yang sesuai dengan kepentingannya dan program yang di tawarkan oleh elit
politik tersebut cocok dengan keinginan mayoritas pemilih. Para elit yang
bersaing pada prinsipnya bersedia menawarkan semua program kepada masyarakat
pemilih melalui kampanye terbuka. Selain itu mereka juga berusaha melaksanakan
program-program tersebut dengan sebaik-baiknya sehingga bisa meraih suara
mayoritas dalam pemilihan berikutnya.
Dalam konteks teori ini hanya pasar suara yang di jamin oleh
system demokratis, yang memberikan jaminan bahwa kepentingan masing-masing
pemilih akan di perhatikan oleh pemimpin politik demi mencapai kekuasaannya.
Menurut teori ini hal-hal seperti sikap demokratis para pemilih dan elit,
luasnya partisipasi warga pada pembentukan kehendak politik dan pengawasan
terhadap pelaksanaan kekuasaan tidak diperlukan untuk mrnciptakan demokrasi
yang baik. Yang terpenting bagi teori ini hanya system pemilihan umum yang
mengamankan pasar politik dan masyarakat bebas yang menjamin arus informasi.
Ø Teori demokrasi langsung
Demokrasi langsung muncul dari pengalaman bahwa wakil-walkil
politik maupun lembaga-lembaga politik seperti partai, pemerintah dan parlemen
pada umumnya berusaha untuk memisahkan diri dari kepentingan rakyat. Mereka
hanya memperjuangkan kepentingannya sendiri dan kemudian secara perlahan
mengabaikan kepentingan rakyat yang di wakilinya. Demokrasi langsung
berkeyakinan bahwa pada akhirnya tidak perlu ada pemisahan antara pemerintahan
dan rakyat demi mencapai tujuan demokrasi.
Masyarakat yang dapat mengatur kehidupannya sendiri secara
demokratis dapat mempraktekan demokrasi langsung dan tidak memerlukan
lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi sebagai perantara. Dalam demokrasi
langsung waraga masyarakat dapat merumuskan kepentingan bersama dan menemukan
alternative pemecahan masalah serta melaksanakanya dalam semangat kebersamaan.
Menurut pandangan ini “masyarakat sipil” merupakan satu-satunya wadah pembuat
keputusan politik yang memadai untuk semua masalah politik. Dengan demikian
kehendak rakyat dapat diwujudkan dalam praktek keputusan politik tanpa
perantara dan tanpa manipulasi.
Ø
Demokrasi media yang populistik
Demokrasi media Populistik lebih merupakan bentuk kegiatan
tertentu dari demokrasi ketimbang sebuah model normative dari demokrasi modern.
Dalam masyarakat modern politik sepenuhnya ditentukan oleh media khususnya
televisi. Demokrasi media merupakan suatu fenomena dimana media masa khususnya
televisi tidak hanya mempengaruhi masyarakat yang kesadaran politik dan opini
masyarakat, tapi juga perilaku para politisi dan lembaga politik. Dalam
demokrasi media massa masih terdapat partai-partai, asosiasi-asosiasi dan
masyarakat bebas, tetapi fungsi dan peran mereka mengalami perubahan yang
besar. Dalam demokrasi media pembentukan kehendak rakyat secara demokrasi dan
pelaksanaanya dalam system politik tidak lagi memainkan peran sentral.
Ø Demokrasi partai yang partisipatif
Sesuai dengan namanya model ini berupaya untuk mengatasi
kelemahan-kelemahan ketiga teori yang telah disebutkan diatas. Demokrasi partai
pluralistic dapat menggabungkan efisiensi politik dan partisipasi. Dalam
demokrasi multipartai terjadi persaingan sejumlah partai untuk meraih pengauh
dan kekuasaan, maupun untuk merencanakan kondisi kehidupan masyarakat. Disatu
pihak, partai-partai merupakan organisasi besar dengan tingkat sentralisasi
tertentu dan hadir diseluruh wilayah Negara. Jika mereka terorganisir dengan
baik maka mereka akan mampu melakukan pembentukan aspirasi politik pada tingkat
akar rumput, seperti di kabupaten, kecamatan dan desa. Mereka juga akan mampu
menggabungkan langkah-langkah pengambilan keputusan pada semua tingkatan
organisasi diseluruh wilayah Negara sampai ketingkat nasional. Demokrasi partai
yang berfungsi dengan baik berakar dalam masyarakat sipil yang aktif dan
efektif.
B. Dua model demokrasi
Filsafat politik yang mendasari demokrasi pada prinsipnya
bersifat Universal dan dapat diterapkan pada semua masyarakat dewasa ini.
Sebaliknya model-model yang berkembang diberbagai masyarakat dalam berbagai era
sangat bervariasi. Model-model tersebut dapat dibagi menurut dua perspektif
yang berbeda.
Ø Demokrasi Presidensial atau Parlementer.
Dalam demokrasi presidensial presiden memiliki kedudukan kuat
dalam pembuatan keputusan dan kekuasaan politik yang kuat pula. Kekuasaan
politik presiden sering kali disejajarkan dengan parlemen atau bahkan lebih
kuat dari parlemen. Sebaliknya dalam demokrasi Parlementer, parlemenlah
satu-satunya lembaga perwakilan tertinggi untuk pengambilan keputusan. Peranan
presiden pada kasus ini terbatas pada tugas-tugas mewakili Negara dan penengah
dalam situasi konflik. Dalam demokrasi parlementer kekuasaan pengambilan
keputusan politik dijalankan oleh wakil-wakil rakyat sesuai dengan hasil
pemilihan umum. Sebaliknya dalam demokrasi presidensial kepala Negara yang
dipilih secara langsung oleh rakyat merupakan pusat kekuasaan mandiri, yang
juga berpengaruh baik dalam pembentukan pemerintahan maupun penyusunan
undang-undang.
Sesuai dengan budaya
politik dalam pengalaman sebuah masyarakat, maka demokrasi presidensial secara
lebih kuat dapat menciptakanunsur kesinambungan dan stabilitas dalam proses
politik.Demokrasi presidensial memerlukan pembatasan kekuasaan yang jelas,
untuk menghindari terjadinya konsentrasi kekuasaan yana hamper menyerupai
dictator. Jika lembaga-lembaga pengimbang seperti parlemen dan pemerintah,
partai dan masyarakat sipil lemah maka mutu demokrasi presidensial dapat
merosot secara tak terkendali dan bahkan pada akhirnya menjadi sebuah
kediktatoran.
Ø Demokrasi perwakilan atau demokrasi langsung
Demokrasi perwakilan mempercayakan sepenuhnya pengambilan
keputusan ditingkat parlemen oleh wakil-wakil yang dipilih. Demokrasi langsung
akan mengalihkan sebanyak mungkin keputusan kepada rakyat yang berdaulat:
misalnya melalui plebisit, referendum, jajak pendapat rakyat, dan keputusan
rakyat atau mengembalikan sebanyak mungkin keputusan ketingkat komunitas
local. Norma-norma dan aturan dasar demokrasi bersifat universal tetapi cara
pelaksanaanya harus diputuskan secara pragmatis sesuai dengan preferensi
masyarakat tertentu.
3 Demokratisasi
Sebelum kita berbicara mengenai negara
demokrasi, kita harus mengenal terlebih dahulu istilah demokratisasi,
yaitu suatu penerapan kaidah-kaidah atau prinsip-prinsip demokrasi pada setiap kegiatan
politik kenegaraan. Tujuannya adalah terbentuknya kehidupan politik yang
bercirikan demokrasi. Demokratisasi melalui beberapa tahap:
1.
Tahapan pertama adalah penggantian dari penguasa non demokrasi
ke penguasa demokrasi.
2.
Tahapan kedua adalah pembentukkan lembaga-lembaga dan tertib
politik demokrasi.
3.
Tahapan ketiga adalah konsolidasi demokrasi.
4.
Tahapan keempat adalah politik demokrasi sebagai budaya
bernegara.
4 Negara demokrasi
Negara demokrasi adalah suatu negara yang menganut sistem
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat sekalipun dalam
mekanisme pemerintahanya baik yang menyangkut infrastruktur politik maupun
suprastruktur politik berbeda satu dengan yang lain. Dilihat dari paham yang
dianut demokrasi dapat dibedakan menjadi:
1)
Demokrasi Liberal (Negara Barat)
Sistem pemerintahan ini diterapakan di negara barat, kebebasan
individu untuk bergerak, berpikir dan mengeluarkan pendapat sangat dijunjung
tinggi. Dengan demikian, persamaan hak dalam bidang politik sangat dijunjung
tinggi, namun pada bidang ekonomi tetap memegang persaingan bebas. Akibatnya
terjadi kesenjangan antara golongan ekonomi kuat (kapitalis) dan golonagan
ekonomi lemah (buruh). Di negara yang menganut demokrasi liberal sistem
masyarakatnya bebas merdeka, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia
setinggi-tingginya, bahkan kadang-kadang diatas kepentingan umum.
2)
Demokrasi Sosialis (Negara Komunis)
Di negara yang menerapkan demokrasi sosialis menitikberatkan
pada paham kesamaan yang menghapus perbedaan antara kelas sesama rakyat. Oleh
sebab itu, pada negara sosialis tidak ada hak perseorangan, yang ada adalah hak
kolektif atau hak umum.
Untuk mencapai masyarakat sosialis yang sejahtera dan sama rata
(tujuan negara) pada masyarakat itu masih berlaku kediktatoran proletar atau
kediktatoran mayoritas (buruh dan tani). Akan tetapi, kekuasaan negara hanya
dikendalikan oleh satu partai yaitu komunis baik pada bidang legislatif,
eksekutif, dan yudikatif.
Kekuasaan legislatif meliputi dua badan
yaitu Dewan Uni atau Majelis Rendah yang
anggotanya dipilih oleh rakyat, dan Dewan Nasional yang anggotanya dipilih
langsung oleh rakyat negara bagian.Badan eksekutif memegang kekuasaan sangat
luas, antara lain mengeluarkan keputusan-keputusan dan dekrit bahkan kalau
perlu memberhentikan anggota kabinet.
3)
Demokrasi Pancasila
Pada hakikatnya Demokrasi adalah kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Kerakyatan adalah
kekuasaan yang tertinggi ada di tangan rakyat. Hikmat kebijaksanaan adalah
penggunaan akal pikiran atau rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan
persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat, dan dilaksanakan dengan
sadar, jujur, bertanggung jawab serta didorong dengan itikad baik sesuai dengan
hati nurani yang luhur. Permusyawaratan adalah suatu tata cara khas kepribadian
Indonesia dalam merumuskan dan memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak
rakyat sehingga mencapai mufakat. Perwakilan adalah prosedur peran serta rakyat
dalam pemerintahan yang dilakukan melalui badan perwakilan.
Dari uraian di atas demokrasi Pancasila dapat diartikan
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan yang dijiwai dan diliputi sila Ketuhanan Yang Maha
Esa, Kemanusiaan yang adil dan beadab, Persatuan Indonesiaserta untuk mencapai
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Demokrasi Pancasila adalah
demokrasi yang bersumberkan pada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia,
yaitu Pancasila.
1.
Ciri negara demokrasi adalah adanya kebebasan bagi warganya
untuk mengurus diri sendiri. Salah satu wujudnya adalah dengan adanya otonomi
daerah. Dengan otonomi ini, pemerintah daerah diberikan kebebasan oleh
pemerintah pusat utuk mengurus diri sendiri.
Ciri-ciri Negara
Demokrasi menurut Bingham Power Jr, yaitu :
1.
Legitimasi pemerintah
2.
Pengaturan organisasi secara teratur dalam negara paling tidak
terdapat 2 partai politik
3.
Setiap warga negara sudah memenuhi syarat berhak dalam pemilu
4.
Setiap warga negara dalam pemilu dijamin kerahasiaannya
5.
Masyarakat dijamin kebebasannya
2.
Masalah-masalah dalam Negara demokrasi
·
Demokrasi dan ekonomi
Menurut persepsi liberal klasik, ekonomi adalah wilayah di luar
kewenangan negara. Meskipun negara harus menciptakan jaminan dan syarat-syarat
bagi berjalannya ekonomi tersebut, tetapi Negara tidak bertanggung jawab secara
langsung dan tidak memiliki kewenangan sah untuk melakukan intervensi atau
kontrolterhadap ekonomi. Teori ini tidak dapat dipertahankan dari sudut pandang
model demokrasi yang berdasarkan kedaulatan hukum. Oleh karena itu, negara
demokrasi yang mengakui kedaulatan hukum memiliki komitmen dan diberi wewenang
untuk melakukan intervensi dalam ekonomi dengan maksud untuk melindungi dan
membentuk kondisi-kondisi ekonomi rakyat dan implikasinya.
Negara juga berkewajiban untuk menjamin stabilitas nilai tukar
mata uang dan kondisi kerja yang manusiawi. Selain itu Negara juga harus
mencegah penyalahgunaan kekuasan ekonomi terhadap pekerja perusahaan-perusahaan
bisnis terhadap politik serta kekuatan-kekuatan lainnya. Kalau pasar dibiarkan
berjalan menurut kekuatannya sendiri, maka perekonomian akan mengalami siklus
kegairahan atau pertumbuhan ekonomi, depresi dan krisis. Dengan demikian akan
muncul masalah-masalah yang berkaitan dengan penggunaan tenaga kerja dan
ketersediaan lapangan kerja. Selain itu negara juga mengalami kesulitan dalam
hal pemungutan pajak.
·
Kemerosotan Demokrasi
Demokrasi yang sedang merosot memang ditandai dengan adanya
basis demokrasi yang penting dengan diperkenalkannya hak suara yang sama untuk
semua orangdalam pemilihan umum. Tetapi dalam berbagai aspek penting lainnya
bentuk demokrasi tersebut tidak memenuhi norma-norma demokrasi. Kalaupun
norma-norma dipenuhi tingkatannya sangat tidak memadai.
Demokrasi yang mengalami kemerosotan memerlukan perhatian
khusus. Ada dua hal yang perku dilakukan. Melanjutkan demokratisasi yang sudah
dimulaidengan tujuan yang jelas dan terarah dan mencegah kemerosotan yang lebih
parah.
·
Musuh-musuh Demokrasi
Sistem
politik negara demokrasi memiliki beberapa cirri yang tidak disukai
penentangnya. Ciri-ciri tersebut mencakup pembatasan kekuasaan politik baik
oleh waktu maupun tindakan politik tertentu. Diseluruh dunia musuh demokrasi
adalah pihak yang takut bahwa pengakuan terhadap aturan-aturan demokrasi akan
menghambat pencapaian kepentinagan politik dan sosial mereka. Mereka juga
khawatir system yang demokrasi akan menimbulkan berbagai kerugian terhadap
kepentingan mereka.
1.
Pandangan kedepan
Demokrasi tidak bisa bertahan dalam jangkan panjang tanpa adanya
jumlah pendukung demokrasi yang memadai. Pendukung-pedukung tersebut
benar-benar mengenal lembaga-lembaga dan pilihan-pilihan demokrasi. Mereka
mendukung demokrasi dengan sepenuh hati berdasarkan keyakinannya tentang
prinsip tersebut. Mereka bahkan memberikan nafas hidup bagi demokrasi melalui
keterlibatannya secara nyata dalam demokrasi. Demokrasi juga ditopang oleh kemampuannya
untuk senantiasa menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapin oleh masyarakat
secara menyakinkan dan efektif. Dengan demikian demokrasi memerlukan perhatian
terus menerus dari para democrat bahkan di negara-negara yang sudah memiliki
lembaga-lembaga yang dapat diandalkan. Demokrasi menjadi kuat karena tahan uji
dan dapat mengelola konflik kepentingan dan nilai yang bisa menhancurkan
kediktatoran. Demokrasi menjadi rentan karena tidak dapat bertahan kalau orang
tidak menaruh kepercayaan terhadap demokrasi. Selain itu demokrasi tersebut juga diterima
demi kepentingan seluruh warga Negara dengan menggunakan instrument kekuasaan
yang sah. Dalam dunia zaman ini tugas demokrasi untuk masa depan terletak dalam
perluasannya menjangkau arena global.
4 Pelaksanaan demokrasi
di Indonesia
Indonesia merupakan salah satu negara yang menggunakan sistem
demokrasi dalam sistem pemerintahannya. Indonesia merupakan salah satu negara
demokrasi yang dalam pemerintahan telah ditentukan dalam UUD 1945 bahwa
Indonesia menggunakan demokrasi pancasila. Mengenai mekanisme atau pelaksanaan
demokrasi pancasila sudah diatur dalam UUD 1945, baik yang bertalian dengan
pelaksanaan demokrasi pancasila pada lembaga-lembaga konstitusional di tingkat
pusat maupun yang bertalian dengan pelaksanaan demokrasi pancasila pada
lembaga-lembaga konstitusional di tingkat daerah.
Ø Mekanisme Pada Lembaga-lembaga Konstitusional
Tingkat Pusat
Pelaksanaan demokrasi Pancasila pada lembaga-lembaga pusat
menurut UUD 1945, harus mengikuti prinsip-prinsip yang termuat dalam UUD 1945.
Beberapa prinsip mekanisme demokrasi Pancasila :
1.
Cita-cita Kenegaraan Kekeluargaan
2.
Faham Unitarisme atau Kesatuan
3.
Faham Negara Hukum
4.
Faham konstitusionalisma
5.
Supremasi MPR
6.
Pemerintah yang Bertanggung Jawab
7.
Pemerintah Berdasarkan Perwakilan
8.
Sistem Pemerinyahan Presidensial
9.
Pengawasan Parlemen terhadap Pemerintah
Ø Mekanisme Pada Lembaga-lembaga Pemerintah Di
Daerah
Pelaksanaan demokrasi Pancasila dibidang kehidupan politik
menyangkut pula lembaga-lembaga Pemerintah di daerah.Dengan pengarahan-pengarahan
yang diberikan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara, maka ditetapkan
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok pemerintahan di Daerah :
1.
Pengarahan-pengarahan dan prinsip otonomi daerah, sepanjang
bersangkutan dengan daerah otonomadalah bahwa pemberian otonomi itu haruslah
sesuai dan serasi dengan pembinaan dan kesatuan bangsa, dapat menjamin hubungan
yang serasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan dapat menjamin
perkembangan dan pembangunan daerah.
2.
Pembagian wilayah Negara R.I.,Uniteritorial .
3.
Lembaga-lembaga Kenegaraan di Daerah.
4.
Badan Pertimbangan Daerah.
ü Mekanisme Pada Kehidupan Politik Rakyat
Adapun pelaksanaan pelaksanaan demokrasi Pancasilan dibidang
kehidupan politik rakyat (infra struktur politik) kita dapat berpegang pada UUD
1945 dan UU Nomor 3 tahun 1975, tentang partai politik dan golongan karya.
2.5 Pendidikan demokrasi
Demokrasi dewasa ini ternyata memerlukan
syarat hidup yaitu warga Negara yang memeliki dan menegakan nilai-nilai
demokrasi. Tersedianya demokrasi ini membutuhkan waktu yang lama, berat dan
sulit. Oleh karena itu, secara substantif berdimensi jangka panjang, guna
mewujudkan masyarkat demokratis, pendidikan demokratis mutlak
diperlukan. Karena pada hakikatnya pendidikan demokrasi adalah sosialisasi
nilai-nilai demokrasi supaya bisa diterima dan dijalankan oleh oleh warga
Negara.
Tujuan pendidikan
demokrasi adalah mempersiapkan warga masyarakat berperilaku dan bertindak
demokratis melalui aktivitas menanamkan pada generasi muda akan pengetahuan,
kesadaran, dan nilai-nilai demokrasi.
ü Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional
Dalam Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional dinyatakan pula bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik
agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
ü PKN sebagai Pendidikan Demokrasi
Sekarang ini banyak kalangan menghendaki Pendidikan
Kewarganegaraan baik sebagai mata pelajaran di sekolah maupun mata kuliah di
perguruan tinggi mengemban misi sebagai pendidikan nasional.
Tuntutan demikain tidak salah oleh karena secara teoritis,
pendidikan kewarganegaraan adalah salah satu ciri dari pemerintah yang
demokratis. International Commission of Jurist sebagai organisasi ahli hokum internasionaldalam
konferensinya di Bangkok 1965 mengemukakan bahwa syarat-syarat dasar untuk
terselenggaranya pemerintah yang demokratis di bawah Rule of Law ialah sebagai
berikut :
1.
Perlindungan konstitusionil, dalam arti konstitusi, selain
menjamin hak-hak individu, harus menentukan pula cara prosedural untuk
memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.
2.
Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak (independent and
impartial tribunals)
3.
Pemilihan umum yang bebas
4.
Kebebasan untuk menyatakan pendapat
5.
Kebebasan untuk berserikat/berorganisasidan beroposisi
6.
Pendidikan kewarganegaraan (civic education)
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan perubahan UUD 1945 pasal 1 ayat 2
“kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar”.
Hal ini berarti kedaulatan tidak lagi dilaksanakan oleh sepenuhnya oleh MPR.
Selanjutnya Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi “Indonesia adalah
merupakan negara hukum”. Lembaga-lembaga negara berdasarkan perubahan UUD
1945 adalah MPR, Presiden, DPR, DPD, BPK, MA, Mahkamah Konstitusi. Dengan
semangat era reformasi kita sepakat untuk tidak melakukan amandemen pembukaan
UUD 1945, maka demokrasi yang ditetapkan di Indonesia adalah Demokrasi
Pancasila.
Menurut Abraham Lincoln berpendapat bahwa demokrasi adalah
sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (democracy is
goverment of the people, by the people, for the people) yang kemudian kita
kenal dengan demokrasi modern. Ada dua asas pokok tentang demokrasi yaitu
pengakuan partisipasi rakyat di dalam pemerintahan dan pengakuan hakikat dan
martabat manusia.
3.2 Saran
Dari pengalaman sejarah kita harus banyak
belajar dari keberhasilan kehidupan demokrasi negara lain, antara lain dalam
meningkatkan kedewasaan dalam berpolitik, tanggung jawab sebagai bangsa dan
kesadaran untuk mematuhi aturan main dalam kehidupan demokrasi. Masalah praktik
politik yang mengarah kepada tindakan anarkis, money politic, dan
kurang betanggung jawab harus kita hindarkan. Kita harus terbiasa untuk
mengakui keberhasilan orang lain dan kita siap belajar dari kegagalan untuk
meraih sukses dimasa depan.
DAFTAR PUSTAKA
Pamudji,S.1982.Demokrasi Pancasila Dan Ketahanan Nasional.Jakarta:PT
BINA AKSARA.